Electronic Data Capture (EDC) dapat menggunakan teknologi dengan sarana kartu, termasuk pembelian-pembelian yang dilakukan oleh nasabah Pada perkembangannya, transaksi perbankan akan menggunakan sistem teknologi informasi sehingga hal tersebut akan mengakibatkan menurunnya transaksi-transaksi melalui konter bank.
Kegiatan-kegiatan yang dulu dilakukan oleh cabang bank, kini cukup diwakili oleh mesin penangkap data elektronik, selanjutnya disebut Electronic Data Capture (EDC) atau sarana perintah misalnya call banking, SMS banking, internet banking, dan lain sebagainya. Jadi orang tidak perlu lagi datang dan antri pada konter bank, kecuali pada saat tertentu.
Proses transaksi EDC :
Merchant : Toko yang terpasang mesin EDC > Acquiring Bank : adalah Bank yang dapat menerima dan memproses transaksi pembayaran dengan Kartu Kredit maupun Kartu Debit berdasarkan lisensi dari VISA International atau MasterCard International > Issuer Bank : adalah Bank yang menerbitkan Kartu Kredit ataupun Kartu Debit, berdasarkan lisensi baik dari VISA International atau MasterCard International > Otorisasi adalah persetujuan dari Bank atas suatu Transaksi.
Dalam penggunaan kartu untuk pembayaran, ada beberapa pihak yang berperan dalam transaksi. Nasabah sebagai pemegang kartu (cardholder), pedagang (merchant) sebagai pihak yang dapat menerima pembayaran (purchase) dengan kartu kredit, kartu debit dan kartu prepaid serta juga memiliki hubungan dengan sebuah bank, yaitu bank yang mengadakan kerjasama dengan pedagang (acquirer), dapat memproses transaksi uang elektronik dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang. Pada acquirer inilah merchant memiliki akun yang akan menampung uang dari pemegang kartu (cardholder).
Setelah Kartu digesekkan (Swipe atau dip) pada EDC, maka respon yang akan muncul pada layar EDC dapat berupa :